Sering sekali kita mendengar kata-kata zina atau perzinaan, namun apakah kalian tau apa pengertian sebenarnya dari kata-kata zina? banyak sekali orang yang bingung dengan pengertian zina. Ini dikarenakan banyak sekali definisi yang tidak jelas, maka dari itu kali ini Hamba-Allah.com mencoba memberikan apa saja macam-macam zina dan juga hukum nya.
![]() |
| Source Images : Merdeka.com |
Dalam Agama Islam sebenarnya banyak sekali macam-macam zina, jika anda membaca artikel ini mungkin akan berfikir dua kali untuk melakukan sebuah kebiasaan yang mungkin anda lakukan dan ternyata itu termasuk zina. Salah satu zina yang sering sekali manusia lakukan adalah zina mata, penasaran kan zina mata itu apa? silahkan baca selengkapnya dibawah ini.
1. Zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
- - Zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
- - Zina Lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
- - Zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
2. Zina Sebenarnya Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
- - Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
- - Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Hadits Pertama :
لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “
Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang :
1. Pembunuh,
2. Orang yang sudah menikah lalu berzina,
3. Orang yang keluar dari Islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Catatan : Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.
Hadits kedua
Hadits Ketiga
إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan
(HR. Bukhari no.80)
ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “
Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.Hadits Keempat
Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?
Ia menjawab: ‘Tidak’.
Kemudian beliau bertanya lagi : ‘Apakah engkau pernah menikah..?
Ia menjawab: ‘Ya’.
Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari.
Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya ”
(HR. Bukhari no. 6820)
Hadits Kelimaلا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.
(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)
تغريب الزاني سنة “
Mengasingkan pezina itu sunnah.
(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349)
Hadits Keenam
قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمانAbu Hurairah berkata : Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya.
Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali.
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)
Berikut ini ayat-ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang hukum perzinaan sebagai berikut : Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, akan dikenakan hukum rajam.
Di dalam Agama Islam, seseorang yang melakukan perzinaan itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Perbedaanya yaitu jikalau Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (sudah menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pezina yang berlum menikah atau tidak memiliki pasangan yang sah.
Hakum dalam Islam untuk pelaku yang melakukan zina adalah :
- Jika pelakunya sudah menikah dan melakukan nya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka akan menerima cambukan sebanyak 100 kali, sehabis itu dirajam (di kubur hidup-hidup sampai leher), kemudian ditaruh batu-batu disekitarnya dan setiap orang berhak untuk melemparinya.
- Jika pelakunya belum mempunyai pasangan sah (belum menikah) maka mereka akan mendapatkan cambuk sebanyak 100 kali, kemudian diasingkan selama setahun.
Selian mendapatkan sebuah sangsi (dosa) jika melakukan zina, ternyata ada dampak-dampak yang mungkin bisa menjadi sebuah efek samping yang berkepanjangan jika tidak segera di atasi, untuk dampak berzina akan dibahas pada artikel selanjutnya, sekarang anda sudah mengetahui Macam-Macam Zina Berserta Hukum nya semoga saja sesudah memabaca artikel ini anda dapat menjadi Muslim yang lebih baik lagi.
Sumber referensi :
https://www.facebook.com/permalink.php?id=189369451113046&story_fbid=483200021729986
http://www.masuk-islam.com/pengertian-zina-dan-hukuman-bagi-pezina-lengkap-dengan-dalilnya.html

0 comments:
Post a Comment